Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Penulis 5/05/2020 Komen
Di postingan ini, kami menukil dari kitab al-Ghayah wa at-Taqrib perihal apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Kemudian kami tambahkan sedikit keterangan. Keterangan ini memang tidak tersurat dalam kitab tersebut, sebagaimana yang kami sebutkan di postingan fardhu-fardhu wudhu yang lalu, kitab ini adalah kitab ringkas (matan).

Dalam tradisi keilmuan kita (kaum Muslimin), ada ulama yang menyusun kitab ringkas, tetapi kaya akan makna. Kemudian datang ulama lain yang menyusun kitab khusus untuk memberikan penjelasan per kata atau per kalimat dari kitab matan tersebut—bila ada umur, kami akan menulis hal ini di tulisan tersendiri.

Oke, sebelumnya kami telah menulis fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah wudhu di postingan terpisah. Nah, tulisan ini sebagai pelengkap dari tulisan-tulisan itu.

(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.

Hal-hal yang membatalkan Wudhu:

1. Keluarnya sesatu dari dua jalan.
Yaitu jalan depan dan belakang. Baik hal itu hal yang wajar keluar dari sana ataupun tidak, baik berbau atau tidak, basah atau kering.

Buang angin, buang air kecil, air besar, atau apapun yang keluar dari dua jalan itu. Semua membatalkan wudhu, kecuali air mani. —tanbih: agar tidak salah tangkap, peting untuk mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu selain no. 1 ini—

Kenapa demikian? Karena keluarnya mani telah menyebabkan wajibnya sesatu (mandi wajib) yang lebih urgen daripada wudhu. Berdasarkan kaidah:
كل ما أوجبَ أعظم الأمرين بخصوصه لم يوجب أدونهما بعمومه.
setiap hal yang mewajibkan perkara yang lebih besar dari dua perkara karena kekhususannya, tidak mewajibkan perkara yang lebih rendah dari keduanya karena keumumannya.

Sebagaimana juga yang telah disebutkan oleh penyusun Shafwah al-Zubad:
موجبه الخارج من سبيل ... غير منيّ موجب التغسيل

"diantara yang mewajibkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, kecuali air mani yang telah mewajibkan mandi janabah."
Referensi 📚 التقريرات السديدة في المسائل المفيدة، حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف، ص. ١٠٠

2. Tidur duduk dalam keadaan pantat menetap di lantai.
Istilah fikihnya duduk mutamakkin. Tidur dalam keadaan duduk ini tidak membatalkan wudhu dengan syarat:
  • Tidur dengan posisi pantat rapat di lantai. Rapat tidaknya seukuran posisi duduk tidak memungkinkan kita untuk buang angin.
  • Badan kita tidak terlalu kurus atau gemuk.
  • Ketika bangun posisi masih sama seperti sebelum tidur.
  • Terus tidak ada yang ngasih kabar ke kita kalau pas tidur kita buang angin. Dan yang ngasih kabar itu orang yang bisa dipercaya.

3. Hilang akal.
Baik karena tidur, mabuk, sakit parah, gila, atau semacamnya.

4. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang non-mahram.
Sentuhan yang membatalkan itu, apabila:
  • Tanpa ada penghalang.
  • Yang disentuh itu kulit. Walhasil kalau yang disentuh itu kuku, gigi, atau rambut tidak membatalkan wudhu.
  • Yang disentuh adalah lawan jenis yang sudah dewasa atau belum baligh tapi orang yang sehat akalnya ketika melihatnya ada "krentek" di dada.

5. Menyentuh kemaluan (qubul) atau lingkaran jalan belakang (dubur) dengan telapak tangan.
Baik yang tersentuh itu punya sendiri atau punya orang lain (adapun orang yang disentuh .. itu semisal punya wudhu, wudhunya tidak batal).
Wudhu juga tetap batal walau yang disentuh itu "maaf" qubul atau dubur yang sudah terpisah dari badan.

Sekian.

Sebagai penutup, kami bawakan sebuah anekdot:
Yasir adalah orang yang selalu menjaga wudhu dan istiqamah salat Dhuha. Karena kecapean shift malam, ia tertidur dalam keadaan duduk mutamakkin. Bangun-bangun ia kaget celananya basah, seketika ia teringat tadi habis mimpi basah. Ketika melihat jam “waduh, mana waktu dhuha dah mepet..”, ia bergegas mandi wajib dengan hanya mengerjakan fardhu mandinya saja. Setelah mandi ia langsung berpakaian rapi untuk salat Dhuha.

Kesunahan Wudhu

Penulis 5/04/2020 Komen
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa fardhu-fardhu wudhu itu ada enam. Sekarang kita akan membahas sunnah-sunnah wudhu. Ketika hendak, saat, dan seusai berwudhu.

Untuk jumlah kesunahan wudhu sendiri ada banyak. Kami katakan demikian dikarenakan hasil istiqra’ (penelitian) ulama yang berbeda-beda dan juga pada hal ijmal dan tafshil. Misal di buku A kita dapati jumlahnya 10 (karena mungkin ia pakai metode ijmal/secara umum), di buku B kita dapati jumlahnya 50 bahkan s/d 70 (karena ia pake metode tafshil/secara rinci), dst—dan ini adalah hal yang lazim dalam khazanah keilmuwan.

Kemudian untuk tidak memperpanjang kalam, inilah diantara sunnah-sunnah wudhu yang sempat kami sampaikan:

A. Sebelum melakukan fardhu wudhu yang pertama.

Yaitu niat berwudhu ketika membasuh wajah kali pertama, sunnah untuk:
1. Membaca Ta‘awudz dan Basmalah.
  • Lafal ta‘awudz, misalnya
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم

a'uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim
  • Lafal basmalah minimalnya
بِسْمِ اللَّه
bismillaah
  • Sempurnanya
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم

bismillaahir-rohmaanir-rohiim
kalau lupa mengucapkan di awal dan baru teringat di tengah-tengah wudhu, bisa mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
bismillaahi awwalahu wa-aakhirohu
Referensi زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، ص ٥١ 📖

2. Bersiwak/menggosok gigi.
Diantara faidahnya untuk membersihkan sisa-sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi.

3. Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
Diantara faidahnya bagi orang yang berwudhu yang menciduk air langsung dengan tangan dari jeding. Gunanya untuk memastikan tangan suci dari najis, sebelum ia masukkan tangannya ke dalam wadah air tersebut. (untuk wadah air yang volume airnya kurang dari 2 kula).

4. Berkumur-kumur. (المضمضة/al-madmadhah).
Diantara faidahnya untuk membersihkan mulut dan menyegarkan napas.

5. Menghirup air ke dalam hidung (الاستنشاق/al-istinsyaq).
Mengabungkan perbuatan no. 4 dan no. 5 ini lebih utama, jika anda bisa, kalau tidakpun tak mengapa.

Kemudian bagi orang yang sedang berpuasa untuk tidak berlebih-lebihan dalam beristinsyaq, sehingga mengakibatkan puasanya batal. (karena melebihkan masuknya air sendiri ketika beristinsyaq bagi yang mampu, termasuk dari kesunahan berwudhu)

6. Mengeluarkan air dari hidung (الاستنثار/al-instintsar).
Setelah melakukan kesunahan no. 5

7. Melakukan sebanyak tiga kali (التثليث/at-tatslits).
Disunnahkan untuk masing-masing gerakan wudhu dilakukan sebanyak tiga kali, baik itu gerakan fardhu ataupun gerakan sunnah.

B. Ketika membasuh wajah, sunnah untuk:

8. Melafalkan niat.
Bersuara atau menggerakkan bibir ketika berniat gunanya untuk mengukuhkan hati, agar tidak terjadi was-was “wudhu saya sudah sah gak, ya?”

9. Memulai basuhan wajah dari bagian atas.
Ini untuk baiknya basuhan dimulai dari mana, untuk wilayah basuhan wajah bisa dilihat lagi di postingan sebelum ini.

10. Memperhatikan air wudhu sampai/mengenai sudut mata.
Baik sudut bagian dalam ataupun luar. Ini dibahas oleh para Fuqaha (ulama ahli fikih) karena bagian ini sering luput dari perhatian kita.

11. Menyempatkan untuk mengusap telinga.
Ini maksudnya ketika membasuh wajah, setelah kita meratakan basuhan, sunnah untuk mengusap telinga dengan tanpa mengangkat tangan, selepas membasuh wajah langsung mengusap telinga.

12. Menggerakkan tangan.
Ketika membasuh wajah, kita tidak sekedar mengalir-ratakan air di wajah, tapi disertai juga dengan menggerakan tangan.

13. Menyela-nyela jenggot.
Ketika membasuh wajah sunnah untuk menyela-nyela jenggot yang tebal. Jika tipis maka wajib mengenakan air pada kulit jenggot tersebut. Yang menjadi tolak ukur tebal atau tipisnya jenggot itu adalah terlihat atau tidaknya kulit tempat tumbuhnya jenggot.

14. Melebihkan basuhan wajah di luar bagian yang wajib dibasuh.
Dengan catatan kesunahan ini tidak sampai mengenai bagian kepala yg diniati gerakan itu untuk membasuhnya, karena ia bagian fardhu yang tersendiri.

C. Sunnah-sunnah saat membasuh tangan sampai siku-siku:

15. Memulai dari tangan kanan.
Yang ringkasnya kalau memulai dari tangan kiri terlebih dahulu itu menyelisihi sunnah, (yang bermakna) makruh.

16. Memulai dari telapak tangan.

17. Menyela-nyela jari tangan.
Misal sela-sela jari tangan kanan, berarti kita meletakkan tangan kiri di atasnya.

18. Kalau memakai cincin, gerakkan cincin tersebut agar air mengenai bagian yang ditutupinya.

19. Melebihkan basuhan sampai melewati siku-siku.
Diantara faidah melebihkan bagian fardu adalah sebagai tambahan tanda (nur) di hari kiamat nanti bahwa bagian tubuh itu pernah terkena air wudhu—sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat.

D. Ketika mengusap sebagian kepala, sunnah untuk:

20. Mengusap seluruh bagian kepala.
Maksudnya melebihkan usapan 3 helai rambut (mazhab Syafi‘i) dengan usaha mengusap seluruh rambut (rambut ndak mesti terkena usapan semua). Diantara tata caranya mengusap dengan ibu jari dan jari telunjuk, dimulai dari bagian depan ke belakang.

21. Menyempatkan untuk langsung mengusap telinga.
Setelah mengusap bagian belakang kepala, dilanjutkan dengan jari telunjuk mengusap bagian dalam telinga dan ibu jari di bagian luarnya.

E. Kesunahan selepas mengusap sebagian kepala:

22. Mengusap telinga.
Caranya sama seperti di atas, jari telunjuk membersihkan bagian dalam, ibu jari bagian luarnya, dan sebagai penyempurna setelah itu menutup gerakan ini dengan menggerakkan telapak bagian dalam ke telinga.

23. Mengusap leher.
Hal ini sunnah menurut Imam al-Ghazali, Imam al-Baghawi, serta Imam ar-Rafi‘i, kemudian dilakukan dengan tangan kanan.
Referensi مسح الرقبة عند الأئمة: الغزالي والبغوي والرافعي ويُسنّ باليد اليمنى
حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف،
📖 التقريرات السديدة في المسائل المفيدة، ص ٩١


F. Ketika membasuh kaki, sunnah untuk:

24. Memulai dari jari-jari kaki.

25. Menggosok dengan mengerakkan tangan.

26. Menyela-yela jari-jari kaki dengan jari kelingking tangan kiri.
Diantara tata caranya berurut dimulai dari kelingking kaki kanan diakhiri di kelingking kaki kiri.

27. Mendahulukan kaki kanan.

28. Melebihkan basuhan.
Fardhunya sampai mata kaki. Adapun sunnahnya melebihi dari itu bisa sampai pertengahan betis, sempurnanya sampai lutut.

29. Memperhatikan bagian tumit.

G. Kesunahan seusai berwudhu:

30. Berdoa sesudah wudhu.
Menghadap kiblat, mengangkat tangan seukuran sekiranya putih ketiak kelihatan. Adapun doanya:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

asyhadu an-laa ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan abduhu warosuuluh, allohummaj-alnii minat-tawwaabiina waj-alnii minal-mutathohhiriina waj-alnii min ibaadikas-shoolihiin.

31. Membaca surah al-Qadr 3x, Ayat Kursi, dan al-Ikhlas.

32. Salat sunnah wudhu.
Salat sunnah ini adalah amalan istiqamah salah seorang sahabat Nabi, Bilal bin Rabah رضي الله عنه. Kisahnya masyhur teriwayat dalam kitab-kitab hadis. Suara terompahnya terdengar oleh Rasulullahﷺ di surga, sedang ia masih berjalan di bawah langit dunia.

H. Kesunahan wudhu yang sifatnya umum.

33. Menghadap kiblat saat berwudhu.

34. Berwudhu dalam keadaan duduk.

35. Menghidari penggunaan air secara berlebihan.
Jangan berlebihan. Ini adalah etika yang diajarkan Islam secara universal. Umat Nabi yang beragama Islam diperkenalkan oleh Allah dalam al-Quran sebagai ummatan wasathan (umat pertengahan/moderat)─wasit serapan dari kata ini. Gunakan seperlunya, jangan mubazir. Dalam bersikap jangan fanatik. Dalam muamalah keseharian pun demikian.

36. Tidak berbicara ketika sedang wudhu.

37. Mendahulukan yang kanan.

38. Tidak lebih dari 3x.
Hendaknya masing-masing bagian, baik yang fardhu atau yang sunnah tidak lebih dari 3x.

39. Bersegera (الموالاة/al-muwalah).
Yaitu semisal selesai mencuci kedua tangan bersegera disambung dengan berkumur-kumur. Kesunahan ini berlaku untuk semua gerakan wudhu.
Yang mana kalau mau dikerucutkan dari sekian banyak penomoran ini. Gerakan wudhu itu baik fardhu maupun sunnahnya:
1. Mencuci tangan (sunnah).
2. Berkumur-kumur (sunnah).
3. Hidung *dengan istinsyaq dan istintsarnya (sunnah).
4. Wajah disertai dg niat dalam hati (fardhu keduanya).
5. Tangan s/d siku-siku (fardhu).
6. Mengusap sebagian kepala (fardhu).
7. Telinga (sunnah).
8. Kaki s/d mata kaki (fardhu).
9. Berurutan (fardhu).

40. Berwudhu sendiri.

Sekian.

Tentunya masih banyak lagi kesunahan wudhu lainnya yang bisa teman-teman sekalian baca di buku-buku para Ulama Muslim, khususnya di bidang fikih.

Sebagai penutup kalam, kita sebagai seorang Muslim dianjurkan untuk selalu menjaga wudhu dalam aktivitas keseharian kita.
batal-wudhu lagi, batal-wudhu lagi.. insyaAllah kita niati.

Fardhu-Fardhu Wudhu

Penulis 5/02/2020 Komen
Dalam kitab al-Ghayah wa at-Taqrib (kitab ringkas dan dasar dalam Mazhab Syafi’i) karya al-Qadhi Ahmad ibn al-Husain ibn Ahmad al-Ashfahani asy-Syafi’i (w.593H) juga dikenal dengan sebutan Abu Syuja’ رحمة الله عليه. Beliau menyebutkan fardhu wudhu ada 6 dalam ibarot:

(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه، وغسل الوجه، وغسل اليدين إلى المرفقين، ومسح بعض الرأس، وغسل الرجلين إلى الكعبين، والترتيب على ما ذكرناه.

Fardhu-fardhu Wudhu:

1. Niat saat membasuh wajah.
Niat dilakukan berbarengan dengan basuhan wajah yang pertama(fardunya). Adapun niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ الوُضُوءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

nawaitul-wudhuua lirof’il-hadatsil-ashghori fardhol-lillahi ta’ala

“aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardu karena Allah ta’ala.”

2. Membasuh wajah.
Dengan mengalirkan air, wilayah kefarduan ini dimulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu sedang lebarnya antara kedua telinga dan seluruh bagian yang berada di dalamnya mesti terkena air.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
Menyamaratakan basuhan air mulai dari telapak tangan sampai siku-siku.

4. Mengusap sebagian kepala.
Dalam mazhab Syafi’i minimal mengenai 3 helai rambut.

5. Membasuh kaki sampai mata kaki.
Menyamaratakan basuhan air mulai dari jari-jari kaki sampai mata kaki. Adapun lebihnya adalah sunnah.

6. Tertib.
Berurutan dimulai dengan niat saat membasuh wajah diakhiri dengan membasuh kaki.

Perlu diketahui bahwa fardhu/rukun wudhu adalah perkara yang wajib dikerjakan. Apabila tidak mengerjakan salah satu dari 6 rukun diatas maka wudhu dianggap tidak sah. Wallahu a'lam

Referensi:
Matan al-Ghayah wat Taqrib, hal. 6, cetakan ke-2 (2020) Maktabah Al-Barokah, Temboro, Karas, Magetan, Jawa Timur, Indonesia.