Di postingan ini, kami menukil dari kitab al-Ghayah wa at-Taqrib perihal apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Kemudian kami tambahkan sedikit keterangan. Keterangan ini memang tidak tersurat dalam kitab tersebut, sebagaimana yang kami sebutkan di postingan fardhu-fardhu wudhu yang lalu, kitab ini adalah kitab ringkas (matan).
Dalam tradisi keilmuan kita (kaum Muslimin), ada ulama yang menyusun kitab ringkas, tetapi kaya akan makna. Kemudian datang ulama lain yang menyusun kitab khusus untuk memberikan penjelasan per kata atau per kalimat dari kitab matan tersebut—bila ada umur, kami akan menulis hal ini di tulisan tersendiri.
Oke, sebelumnya kami telah menulis fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah wudhu di postingan terpisah. Nah, tulisan ini sebagai pelengkap dari tulisan-tulisan itu.
Yaitu jalan depan dan belakang. Baik hal itu hal yang wajar keluar dari sana ataupun tidak, baik berbau atau tidak, basah atau kering.
Buang angin, buang air kecil, air besar, atau apapun yang keluar dari dua jalan itu. Semua membatalkan wudhu, kecuali air mani. —tanbih: agar tidak salah tangkap, peting untuk mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu selain no. 1 ini—
Kenapa demikian? Karena keluarnya mani telah menyebabkan wajibnya sesatu (mandi wajib) yang lebih urgen daripada wudhu. Berdasarkan kaidah:
Sebagaimana juga yang telah disebutkan oleh penyusun Shafwah al-Zubad:
"diantara yang mewajibkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, kecuali air mani yang telah mewajibkan mandi janabah."
Referensi
📚 التقريرات السديدة في المسائل المفيدة، حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف، ص. ١٠٠
2. Tidur duduk dalam keadaan pantat menetap di lantai.
Istilah fikihnya duduk mutamakkin. Tidur dalam keadaan duduk ini tidak membatalkan wudhu dengan syarat:
3. Hilang akal.
Baik karena tidur, mabuk, sakit parah, gila, atau semacamnya.
4. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang non-mahram.
Sentuhan yang membatalkan itu, apabila:
5. Menyentuh kemaluan (qubul) atau lingkaran jalan belakang (dubur) dengan telapak tangan.
Baik yang tersentuh itu punya sendiri atau punya orang lain (adapun orang yang disentuh .. itu semisal punya wudhu, wudhunya tidak batal).
Wudhu juga tetap batal walau yang disentuh itu "maaf" qubul atau dubur yang sudah terpisah dari badan.
Dalam tradisi keilmuan kita (kaum Muslimin), ada ulama yang menyusun kitab ringkas, tetapi kaya akan makna. Kemudian datang ulama lain yang menyusun kitab khusus untuk memberikan penjelasan per kata atau per kalimat dari kitab matan tersebut—bila ada umur, kami akan menulis hal ini di tulisan tersendiri.
Oke, sebelumnya kami telah menulis fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah wudhu di postingan terpisah. Nah, tulisan ini sebagai pelengkap dari tulisan-tulisan itu.
(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Hal-hal yang membatalkan Wudhu:
1. Keluarnya sesatu dari dua jalan.Yaitu jalan depan dan belakang. Baik hal itu hal yang wajar keluar dari sana ataupun tidak, baik berbau atau tidak, basah atau kering.
Buang angin, buang air kecil, air besar, atau apapun yang keluar dari dua jalan itu. Semua membatalkan wudhu, kecuali air mani. —tanbih: agar tidak salah tangkap, peting untuk mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu selain no. 1 ini—
Kenapa demikian? Karena keluarnya mani telah menyebabkan wajibnya sesatu (mandi wajib) yang lebih urgen daripada wudhu. Berdasarkan kaidah:
كل ما أوجبَ أعظم الأمرين بخصوصه لم يوجب أدونهما بعمومه.
setiap hal yang mewajibkan perkara yang lebih besar dari dua perkara karena kekhususannya, tidak mewajibkan perkara yang lebih rendah dari keduanya karena keumumannya.
Sebagaimana juga yang telah disebutkan oleh penyusun Shafwah al-Zubad:
موجبه الخارج من سبيل ... غير منيّ موجب التغسيل
"diantara yang mewajibkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, kecuali air mani yang telah mewajibkan mandi janabah."
Referensi
📚 التقريرات السديدة في المسائل المفيدة، حسن بن أحمد بن محمد بن سالم الكاف، ص. ١٠٠
2. Tidur duduk dalam keadaan pantat menetap di lantai.
Istilah fikihnya duduk mutamakkin. Tidur dalam keadaan duduk ini tidak membatalkan wudhu dengan syarat:
- Tidur dengan posisi pantat rapat di lantai. Rapat tidaknya seukuran posisi duduk tidak memungkinkan kita untuk buang angin.
- Badan kita tidak terlalu kurus atau gemuk.
- Ketika bangun posisi masih sama seperti sebelum tidur.
- Terus tidak ada yang ngasih kabar ke kita kalau pas tidur kita buang angin. Dan yang ngasih kabar itu orang yang bisa dipercaya.
3. Hilang akal.
Baik karena tidur, mabuk, sakit parah, gila, atau semacamnya.
4. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang non-mahram.
Sentuhan yang membatalkan itu, apabila:
- Tanpa ada penghalang.
- Yang disentuh itu kulit. Walhasil kalau yang disentuh itu kuku, gigi, atau rambut tidak membatalkan wudhu.
- Yang disentuh adalah lawan jenis yang sudah dewasa atau belum baligh tapi orang yang sehat akalnya ketika melihatnya ada "krentek" di dada.
5. Menyentuh kemaluan (qubul) atau lingkaran jalan belakang (dubur) dengan telapak tangan.
Baik yang tersentuh itu punya sendiri atau punya orang lain (adapun orang yang disentuh .. itu semisal punya wudhu, wudhunya tidak batal).
Wudhu juga tetap batal walau yang disentuh itu "maaf" qubul atau dubur yang sudah terpisah dari badan.
Sekian.
Sebagai penutup, kami bawakan sebuah anekdot:Yasir adalah orang yang selalu menjaga wudhu dan istiqamah salat Dhuha. Karena kecapean shift malam, ia tertidur dalam keadaan duduk mutamakkin. Bangun-bangun ia kaget celananya basah, seketika ia teringat tadi habis mimpi basah. Ketika melihat jam “waduh, mana waktu dhuha dah mepet..”, ia bergegas mandi wajib dengan hanya mengerjakan fardhu mandinya saja. Setelah mandi ia langsung berpakaian rapi untuk salat Dhuha.

Di postingan ini, kami menukil dari kitab al-Ghayah wa at-Taqrib perihal apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Kemudian kami tambahkan sedikit keterangan. Keterangan ini memang tidak tersurat dalam kitab tersebut, sebagaimana yang kami sebutkan di postingan fardhu-fardhu wudhu yang lalu, kitab ini adalah kitab ringkas (matan).
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa
Dalam kitab al-Ghayah wa at-Taqrib (kitab ringkas dan dasar dalam Mazhab Syafi’i) karya al-Qadhi Ahmad ibn al-Husain ibn Ahmad al-Ashfahani asy-Syafi’i (w.593H) juga dikenal dengan sebutan Abu Syuja’ رحمة الله عليه. Beliau menyebutkan fardhu wudhu ada 6 dalam ibarot: